Rabu, 01 Februari 2017

Petisi Soetardjo: Mengapa Merdeka 50% Soetardjo?

Soetardjo Kartohadikoesoemo merupakan seorang priyayi yang berasal dari partai politik P. P. B. B. Petisi Soetardjo Kartohadikoesoemo diajukan dalam sidang Volksraad pada tanggal 15 Juli 1936 dan dibicarakan pada 17-28 September 1936. Petisi tersebut pertama kali didukung oleh Ratu Langie, Kasimo, Ko Kwat Tiong, Alatas, Datoe’ Toemenggoeng. Adapun isi petisi Soetardjo adalah:

Kami jang bertanda tangan dibawah ini dengan hormat menjorongkan oesoel, soepaja Volksraad, dengan menggoenakan hak, jang diberikan kepada madjelis itoe dalam fasal 68 daripada oendang-oendang Indische Staatregeling, mengandjoerkan permohonan kepada pemerintahan tinggi dan Staaten Generaal, soepaja soekalah menolong daja oepaja akan soepaja diadakan satoe sidang permoesjawaratan daripada Hindia-Nederland, jang sidang permoesjawaratan itoe dengan memakai atoeran hak bersamaan antara anggota-anggotanja, akan mengatoer satoe rentjana, bagi memberikan kepada Hindia-Nederland dengan djalan berangsoer-angsoer, didalam tempo sepoeloeh tahoen, ataupoen didalam tempo jang oleh sidang permoesjawaratan itoe akan dianggap dapat melakoekannja, kedoedoekan berdiri sendiri di dalam batas-batas fasal 1 daripada Grondwet.[1]

Beberapa alasan dukungan mereka adalah:
1.      Bahwa dalam perdjalanan riwajat beberapa abad adalah kepentingan-kepentingan Nederland dan Indonesia dalam kebendaan telah mendjadi bertali-berkelindan dengan amat rapatnja, sehingga pertjeraian antara kedoea negeri itoe tidaklah akan dapat berlakoe, melainkan dengan keroegian jang besar-besar.
2.      Oentoek kepentingan tambah sedjahtera dan sentosa kedoea-doea bagian keradjaan itoe perloelah kerdja bersama jang sangat rapat dan sangat sehati.
3.      Dalam beberapa tahoen jang kemoedian ini adalah perasaan jang tidak sedap hati, perasaan lesoe dan koerang mengindahkan perkara politik, telah mendjalar dalam darah golongan ahli pikiran dari pada pergaoelan Indonesia, teroetama kaoem terpeladjarnja, jang perasaan itoe menoelar poela kepada ra’jat kebanjakan jang berdjoeta-djoeta, sehingga mematikan semangat kegembiraan.
4.      Kegembiraan semangat itoe adalah satoe sjarat jang tak boleh tidak oentoek kemadjoean, jang menghendaki soepaja segala tenaga ra’jat digerakkan pada segala medan kehidoepan: sosial, ekonomi dan politik.
5.      Semangat kegembiraan itoe hanjalah dapat dihidoepkan, apabila dengan sengadja dan menoeroet rentjana jang tentoe-tentoe dioesahakan kedoedoekan, jang dapat memoeaskan hadjat-hadjat kebangsaan dan keboedajaan dan kesedjahteraan rezki golongan-golongan dalam doea bangsa itoe, jang soeka mengoesahakan kerdja bersama jang telah toemboeh didalam riwajat itoe.
6.      Bahwa pada pendapatan jang bertanda tangan, dengan djalan peroebahan bangoenan dan soesoenan jang berangsoer-angsoer dapatlah dikaroeniakan kepada Indonesia hak berdiri sendiri dalam lingkoengan fasal 1 dari pada Grondwet.
7.      Maka dengan hormat dimohon pertimbangan, soepaja diadakan permoesjawaratan daripada doea bangsa itoe diatas dasar persamaan oentoek mengadakan rentjana bagi mengerdjakan peroebahan-peroebahan seperti jang dikendaki dalam fasal 6 itoe.[2]

Adapun fasal 1 Grondwet mengatakan bahwa “adapoen koninkrijk der Nederlanden melipoeti daerah tanah Hindia-Nederland, Suriname, dan Curacao”.[3] Mengapa Soetardjo memilih merdeka 50%? Petisi tersebut lahir akibat adanya krisis ekonomi yang menghantam Indonesia. Krisis tersebut membuat masyarakat Indonesia memiliki beban pajak yang berat, harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dan segala kebijakan ekonomi, politik, dan sosial ditentukan oleh negara induk (Nederland). Salah satu kutipan pidato I. J. Kasimo dapat menggambarkan perampasan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
“bahwa dimana Nederland melakoekan pekerdjaan oentoek Hindia, disitoe adalah djoega hadjat keperloean Nederland jang beroentoeng; tapi dimana Hindia berboeat apa-apa oentoek keperloean Nederland, adalah perboeatan Hindia itoe berarti bantoean jang lantas kepada indoestri Nederland, jang tidak ada goena dan faedahnja oentoek Hindia, malah kerap kali mendjadi keroegiannja teroetama keroegian golongan ra’jat fakir-miskin disebabkan kenaikan harga barang atau lain-lain”[4]

Hal itu merupakan sebuah langkah kemunduran dalam menerapkan proses desentralisasi yang tercantum dalam Indische Staatregeling. Tidak hanya itu kepentingan Nederland di Indonesia semata-mata hanya mencari keuntungan. Oleh sebab itu, petisi Soetardjo diajukan untuk memperoleh kesejajaran, bukan penjajahan. Masalah jabatan politik juga memiliki peran dalam pengajuan usul tersebut. Golongan bangsa Indonesia mengajukan petisi itu dengan tujuan agar kesempatan politik diberikan kepada bangsa Indonesia. Karena hanya bangsa Indonesialah yang mengerti kehendak rakyat Indonesia, bukan pejabat dari Nederland.
Petisi yang diajukan oleh Soetardjo merupakan wujud semangat kemandirian bangsa dan proses desentralisasi yang murni harus diterapkan, bukan hanya sebuah tulisan diatas kertas. Petisi tersebut memiliki tujuan agar posisi Indonesia memiliki posisi yang sejajar dengan bangsa Belanda, tidak sebagai bangsa yang dijajah. Petisi ini bukan berarti melepaskan hubungan antara Indonesia dengan Belanda (Merdeka), akan tetapi sebuah tuntutan pelaksanaan Indische Staatregeling.
Petisi tersebut tidak terhitung sebagai sebuah usulan yang baru, karena sebelumnya komisi perubahan, Snouck Hurgronje, Van Vollenhoven, dan Kusumo Utoyo telah mengusulkan agar Hindia-Belanda dapat berdiri sendiri dan memberikan supaya kedudukan politik yaitu pejabat tinggi dipegang oleh seorang anak negeri.[5] Petisi tersebut juga mampu membelah anggota-anggota Volksraad ke dalam tiga buah golongan. Golongan pertama adalah golongan yang secara tegas menolak petisi tersebut. Golongan kedua adalah golongan yang secara tegas mendukung petisi tersebut. Golongan ketiga adalah golongan yang mendukung petisi tersebut dengan berbagai macam pertimbangan.
Adapun anggota yang menyetujui petisi tersebut adalah Wermuth, Prawoto, M. H. Thamrin, Van Ardenne, Ratoe Langie, Koesoemo Oetoyo, Alatas, Beets, Roep, Kasimo, Soetardjo, White, Datoe’ Toemenggoeng, Leunissen, Soangkoepon, Soekawati, Kartowisastro, Boestan, Iskandar Dinata, Jahja, Gandasoebrata, Ko Kwat Tiong, Doeve, De Hoog, Mapoedji dan Abdul Rasjid. Sedangkan anggota yang menolak adalah Eekhout, Janssen, Van Lonkhuyzen, Notosoetarso, Van Helsdingen, Van Balen, Sandkuyl, Van Kasteren, Hildebrand, Kruyne, Sosrohadikoesoemo, Weyer, Verboom, Soeroso, Wiwoho, Kerstens, Wirjopranoto, njonja Razoux Schultz, Mohammad Noor dan Voorzitter.
Sebuah hal menarik terjadi dalam pemilihan suara tersebut. Wirjopranoto dan Wiwoho yang tergabung dalam Fraksi Nasional[6] menolak petisi tersebut. Sikap kedua tokoh tersebut bukanlah sebuah langkah pembelotan, akan tetapi sebuah bentuk kesetiaan kepada cita-cita Fraksi Nasional yang menginginkan kemerdekaan Indonesia sepenuhnya. Disisi lain, Fraksi Nasional yang diwakili oleh M. H.Thamrin menyetujui petisi tersebut dengan alasan bahwa
“…didalam oesoel itoe ada satoe pasal, jang menjebabkan bagian jang terlebih banjak sekali daripada fraksi kami maoe djoega menjoekakan oesoel itoe, jaitoe pasal mengadakan permoesjawaratan dengan Nederland bagi meroendingkan kedoedoekan negri-negri disini dalam soesoenan negara dimasa jang akan datang”.

Perbedaan pandangan tersebut tidak membuat Fraksi Nasional mengalami perpecahan, akan tetapi semakin keras bersuara ditahun-tahun berikutnya. Fraksi Nasional dan berbagai golongan politik memiliki banyak pertanyaan terkait petisi tersebut. Beberapa hal yang ditanyakan adalah terkait posisi golongan bangsa yang sedikit jumlahnya yang kemudian mengerucut kepada pembahasan inheemsche (penduduk dalam negeri), Rijksraad (Dewan Kerajaan), dan permasalahan batas waktu sepuluh tahun.
Golongan yang menolak petisi tersebut menanyakan bagaimana kedudukan kaum minoritas Indo-Eropa, Indo-Cina, dan Indo-Arab jika Hindia berdiri sendiri. Golongan tersebut melalui wakilnya yaitu tuan van Helsdingen mengatakan bahwa itu bukanlah inheemsche, akan tetapi inlandsche. Maksud dari perkataannya adalah Hindia hanya untuk orang asli Hindia yang terdiri berbagai macam suku. Hal itu disanggah oleh Datoe’ Toemenggoeng yang mengatakan bahwa
“… kami hendak menetapkan, bahwa dalam hukum negara kami memahamkan dengan sebutan itoe: segala golongan ra’jat, jang memandang negeri ini sebagai tanah airnja, jang tidak menggantoengkan nasibnja kepada oentoeng malangnja sesoeatoe negeri diloear Indonesia.”[7]

Pernyataan Datoe’ Toemenggoeng dengan jelas mengatakan bahwa Indonesia terbuka bagi setiap bangsa yang menyatakan dirinya bahwa Indonesia merupakan tanah air yang dicintainya. Golongan yang menolak petisi tersebut kembali menekan dengan menanyakan apakah kaum minoritas Indo-Eropa, Indo-Arab, dan Indo-Cina akan memiliki wakil dalam kegiatan politik? Hal tersebut dijawab bahwa setiap golongan yang ada di Indonesia akan memiliki wakil dalam berbagai lapangan kehidupan. Perdebatan tentang inheemsche dan perwakilan politik tidak usai hingga petisi ini diajukan kepada Ratu Wilhelmina dan Staaten Generaal. Permasalahan yang juga dibicarakan dalam Volksraad adalah terkait Rijksraad.
Soetardjo dalam pidatonya mengatakan bahwa posisi Rijksraad adalah sebagai lembaga pemberi advise (pemberi saran). Anggota Rijksraad terdiri dari perwakilan dari anggota kerajaan Belanda yaitu Indonesia, Curacao, Suriname, dan Belanda. Golongan yang menolak petisi Soetardjo mengatakan siapakah yang dapat duduk di Rijksraad dari Indonesia? Sedangkan persatuan Indonesia saja tidak ada. Perdebatan berlanjut dengan panas karena van Helsdingen mengatakan bahwa
 “barang siapa hendak berkata atas nama bangsa Indonesia, sebagai nama himpoenan daripada segala bangsa di Hindia, jang tidak terbilang djoemlahnja itoe, soekarlah akan dapat menoendjoekkan soerat koeasa, jang akan memboektikan bahwa ia mempoenjai hak akan berkata demikian. Dan barang siapa hendak berdiri sebagai penjamboeng soeara daripada jang dikatakannja persatoean bangsa Hindia-Nederland jang bersoeara rapat, hanjalah akan dapat mengeliroekan orang jang tidak tahoe”[8]

Pernyataan van Helsdingen secara tegas dimaksudkan bahwa tidak ada wakil dari bangsa Indonesia yang dapat menunjukkan bahwa persatuan itu ada di kalangan bangsa Indonesia. Orang yang mengaku sebagai penyambung lidah rakyat hanya membodohi rakyat yang tidak memiliki pengetahuan. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Roep yang berasal dari partai Politik Ekonomische Bond (PEB), yang merupakan partai Indo-Eropa pendukung zelfbestuur (pemerintahan sendiri)  Indonesia. Roep mengatakan bahwa
“…jaitoe bahwa kehendak berdiri sendiri itoe adalah terlebih dan teroetama sekali satoe perkara mengenai rasa dan tjita-tjita. Ia hidoep dalam hati tiap-tiap manoesia, di dalam semangat tiap-tiap bangsa, maka karena itoe kita hendak menghargakannja dan mengakoeinja dengan sepenoeh-penoehnja”[9]

Dukungan roep merupakan sebuah perkataan yang tepat. Hal itu dikarenakan setiap rasa kemerdekaan dan persatuan yang telah tumbuh berada dalam setiap bangsa di Indonesia. Hal itu tidak perlu diwakilkan dan jika Nederland menuntut perwakilan bangsa yang menginginkan kemerdekaan, maka Fraksi Nasional adalah wujud daripada tuntutan tersebut.
Golongan pendukung petisi tersebut mengatakan bahwa hal itu salah, persatuan telah ada dan akan semakin kuat. Indonesia dalam Rijksraad akan diwakili oleh satu orang dari golongan bangsa Indonesia. Lebih lanjut, beberapa anggota Volksraad mengajukan usulan agar Rijksraad dijadikan sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa antar anggota kerajaan Belanda. Usulan Rijksraad inilah yang membuat Fraksi Nasional mendukung petisi ini.
Golongan yang menolak petisi ini mempermasalahkan terkait batas waktu yang diberikan, yaitu sepuluh tahun. Bagi golongan yang menolak petisi tersebut, jangka waktu sepuluh tahun terlalu cepat, sedangkan bangsa Indonesia belum mampu berpolitik. Soetardjo menjawabnya dengan mengatakan bahwa bangsa belanda bolehlah membantu bangsa Indonesia, akan tetapi secara berangsur-angsur bangsa belanda harus melepaskan bangsa Indonesia.[10] Soetardjo juga mengatakan bahwa terkait jangka waktu itu dapat dibicarakan lebih lanjut dalam permusyawaratan Hindia dengan Nederland.
Soetardjo pada tanggal 28 September 1936 memberikan pidatonya yang melandasi lahirnya petisi tersebut. Soetardjo menjawab keheranan masyarakat terkait mengapa petisi tersebut lahir dari seorang pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda dan seorang priyayi. Soetardjo mengungkapkan bahwa
“adapoen akan perkara jang sangat ditegaskan perkataan atasnja oleh toean van Helsdingen, jaitoe perkara prijaji banjak oetang. Hendaklah dipikirkan, bahwa keadaan tidak baik itoe njata sekali mesti boleh dapat diperbaiki. Sebagai lagi tidak haroes diloepakan, bahwa oetang-oetang itoe sebagian besar terdapat sebabnja karena prijaji-prijaji itoe tidak berdaja berhadapan dengan lakoe kedjadjahan jang terpakai didalam negeri ini.”[11]

Salah satu faktor utama munculnya petisi tersebut adalah kondisi ekonomi yang dialami oleh para pejabat negara. Sehingga Soetardjo mengingatkan bahwa “…prijaji pemerintahan oentoek kepentingan mendjaga kebesaran kekoeasaan, mesti hidoep dengan tjara jang sesoenggoehnja melebihi kekoeatannja perkara oeang”[12]
Perdebatan diakhiri dengan penandatanganan petisi yang kemudian diajukan kepada Ratu Wilhelmina dan Staaten Generaal. Petisi ini ditolak pada tanggal 14 November 1938. Pada perkembangannya penolakkan tersebut memunculkan berbagai macam reaksi dari bangsa Indonesia. Akan tetapi reaksi yang paling keras di dalam Volksraad adalah ucapan-ucapan anggota Fraksi Nasional yang semakin keras menuntut kemerdekaan penuh.




[1] Halaman 1
[2] Halaman 7
[3] Halaman 10
[4] Halaman 24
[5] Halaman 66-67
[6] Fraksi Nasional didirikan pada tanggal 27 Januari 1930 dengan tujuan mencapai Indonesia Merdeka dengan jalan yang sah. Fraksi Nasional memiliki anggota M. H. Thamrin (kaum Betawi), Iskandardinata (Pasoendan), Soeroso (PVPN), Koesoemo Oetojo, Dwidjosewojo, Soekardjo Wirjopranoto, Wiwoho Poerbohadidjojo (BO), Mochtar bin Praboe Mangkoe Negara (Sumatera), Abdul Firman Gelar Maharadja Soangkoepon (Batak), dan Jahja Datoek Kajo (Sumatera) dalam Matu Mona. (1950). Penghidupan dan Perdjuangan Mohd. Husni Thamrin. Medan: Pustaka Timur. hlm. 20.
[7] Halaman 61
[8] Halaman 31
[9] Halaman 53
[10] Halaman 126
[11] Halaman 125
[12] Halaman 126

Tidak ada komentar:

Posting Komentar