Tulisan-tulisan
Sukarno dan Hatta yang sangat hangat dalam berdiskusi terdapat dalam
koran-koran fikiran ra’jat dan Utusan Indonesia. Agar lebih mudahnya pembaca
dapat menemukan tulisan tersebut dalam buku Dibawah Bendera Revolusi Jilid I
dan buku Otobiografi Mohammad Hatta: Untuk Negeriku. Kedua buku tersebut
menjelaskan perbedaan pendapat dan diskusi hangat antara Sukarno dan Hatta.
kalo mau copas boleh kok, asal dicantumkan alamatnya. silahkan download Peran M. H. Thamrin dalam Volksraad (1927-1941) di http://eprints.uny.ac.id/26469/ Semangat Belajar ! Alumni Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta dan Alumni Magister Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas Maret
Selasa, 28 Februari 2017
Senin, 27 Februari 2017
Sekolah Rakyat
Perubahan
nama blog ini memiliki latar belakang keinginan penulis. Sejak masa kecil,
penulis biasa bermain bola dengan anak-anak PJKA (Pinggir Jalan Kereta Api). Anak-anak
itu seringkali mendapatkan streotip yang buruk, entah itu karena kejorokannya
atau ekonomi mereka yang sedikit tidak lebih baik. Akan tetapi penulis selalu
senang bermain bola dengan mereka, karena merekalah Rukun Tetangga kami mampu
juara.
Minggu, 26 Februari 2017
Sejarah Hukum Kolonial
Soetandyo Wignjosoeroto. 2014. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta:
Huma.
Hukum
pidana Belanda merupakan sebuah warisan yang diberikan oleh Napoleon dan biasa
dikenal sebagai Codes Napoleon pada
tahun 1810. Hukum pidana atau Code Penal
diterapkan di Belanda pada tahun 1938 setelah adanya pertentangan dengan
Belanda Selatan yang kemudian merdeka pada tahun 1830 menjadi sebuah negara
yang bernama Belgia.[1]
Hukum pidana tersebut kemudian diterapkan juga di Hindia Belanda dan pada saat
itu, Hindia Belanda ditetapkan menjadi sebuah wilayah yang menggunakan sumber
hukum untuk mengadili seseorang.
Rabu, 01 Februari 2017
Petisi Soetardjo: Mengapa Merdeka 50% Soetardjo?
Soetardjo
Kartohadikoesoemo merupakan seorang priyayi yang berasal dari partai politik P.
P. B. B. Petisi Soetardjo Kartohadikoesoemo diajukan dalam sidang Volksraad
pada tanggal 15 Juli 1936 dan dibicarakan pada 17-28 September 1936. Petisi
tersebut pertama kali didukung oleh Ratu Langie, Kasimo, Ko Kwat Tiong, Alatas,
Datoe’ Toemenggoeng. Adapun isi petisi Soetardjo adalah:
Langganan:
Postingan (Atom)